Kerumunan Rizieq Menjadi Kasus Panjang
Kerumunan Rizieq
Menjadi Kasus Panjang
Protokol kesehatan pemerintah sendiri telah dimulai sejak adanya pandemi
Covid 19 yang mulai meranah di Indonesia. Protokol ini ditetapkan sebagai
aturan dan kebiasaan baru bagi masyarakat dimana mereka harus memakai masker,
menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan setiap hari
terlebih saat mereka berada diluar rumah. Adanya protokol kesehatan tentu
membantu dalam memutuskan rantai covid maupun lebih menjaga kekebalan tubuh
masyarakat, namun ia memiliki sisi pro dan kontra pada pelaksanaannya.
Contoh dalam permasalahan menggunakan masker saat berolahraga. Hal ini
tentu menjadi suatu perdebatan dikarenakan adanya kepentingan kesehatan disaat
pandemi. Beberapa masyarakat setuju apabila mereka menggunakan masker saat
berolahraga, sedangkan lainnya tidak setuju karena organ pernapasan pada tubuh
justru akan terganggu saat kita menggunakan masker. Dilansir dari website
Alodokter, penggunaan masker saat olahraga memang tidak dianjurkan karena saat
kita akan kesulitan untuk memasok oksigen dalam tubuh saat beraktivitas dimana
olahraga adalah aktivitas yang memproduksi organ tubuh dua kali lebih cepat.
Pro kontra yang lain juga tidak hanya pada permasalahan olahrga. Tokoh
besar Indonesia juga memiliki permasalahan dari adanya protokol kesehatan yakni
Habib Riziq. Habib Riziq adalah pendiri atau pemimpin dari organisasi Front
Pembela Islam dimana ia adalah putra dari Hussein Shihab. Habib Riziq sendiri
mulai terkenal karena perdebatan namanya dimana sebenarnya ia bukanlah seorang
Habib dari keturunan Nabi Muhammad SAW, melainkan tokoh spiritual atau anggota
komunitas sekolah Tarikat Alawiyin di Yaman. .
Pada kasus Habib Rizieq, beliau dikenakan pelanggaran karena tidak mematuhi
protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya. Sedangkan, seperti yang kita
tahu sebenarnya masih banyak masyarakat yang juga tidak menggunakan masker saat
pergi kemanapun. Kasus dari tokoh ini juga memang ramai diperbincangkan karena
dianggap adanya tindakan curang ataupun campur tangan dari aparat keamanan
karena disisi lain, pemerintah tetap membolehkan Habib Riziq menjalankan acara
besar tersebut dengan mengundang banyak orang padahal kita berada di masa
pandemi.
Perkembangan Habib Rizieq juga tidak berhenti sampai disitu. Pemerintah
akhirnya melakukan pemeriksaan karena beliau dijerat pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 sendiri berbunyi “ Barang siapa di muka umum dengan lisan atau
tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.” Sedangkan pada Pasal 216 KUHP sendiri berbunyi “
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,
atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk
mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna
menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Kedua pasal tersebut menjerat Habib Rizieq dikarenakan beliau dinyatakan
telah menghasut masyarakat untuk melakukan tindak penolakan atau pembelaan atas
penahanan beliau. Selain itu, baru-baru ini juga diketahui adanya insiden
penembakan antara aparat polisi dengan Laskar FPI dimana insiden ini
menyebabkan 6 orang tewas di lokasi akibat baku tembak. Kejadian ini tepatnya
berada di Bundaran Badami depan Hotel Novotel, Karawang, Jawa Barat yang
dimulai dengan mobil Laskar FPI yang tiba-tiba menggadang mobil kepolisian
hingga bagian depan mobil penyok.
Runtutan kejadian antara Habib Riziq, para pembela FPI dan aparat
kepolisian serta pemerintah memang meresahkan masyarakat. Pasalnya,
permasalahan ini memang terlihat seperti tidak memiliki ujung dan semakin
berkepanjangan. Dimana berawal dari perbedaan pendapat, pelanggaran tindakan
hingga berujung pada adanya insiden yang sampai menewaskan beberapa orang.
Sementara itu, sang tokoh sendiri yakni Habib Rizieq Syihab atau biasa
disingkat dengan HRS tentu masih dalam pengawasan dan pemeriksaan polisi untuk kelanjutan
dari beberapa permasalahan yang sudah terjadi.
Berkaitan dengan hal ini menurut saya, tidak ada salahnya menggelar acara
yang melibatkan banyak massa asalkan panitia yang turut membantu berjalannya
acara benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan
pemerintah. Selain itu, tentunya kita pribadi harus lebih menjaga diri sendiri
baik dalam bersikap maupun berbicara dengan orang lain. Karena setiap orang
tentu memiliki karakter dan pengaruh yang berbeda di lingkungan mereka
masing-masing. Adanya peraturan juga berfungsi sebagai peningkat keamanan dari
suatu daerah bukan malah membahayakan masyarakat lain atau hanya dijalankan
oleh orang-orang yang tidak memiliki jabatan, namun peraturan dilakukan oleh
semua orang yang ada di daerah tersebut.
Komentar
Posting Komentar