Kerumunan Rizieq Menjadi Kasus Panjang

 

Kerumunan Rizieq Menjadi Kasus Panjang

Protokol kesehatan pemerintah sendiri telah dimulai sejak adanya pandemi Covid 19 yang mulai meranah di Indonesia. Protokol ini ditetapkan sebagai aturan dan kebiasaan baru bagi masyarakat dimana mereka harus memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan setiap hari terlebih saat mereka berada diluar rumah. Adanya protokol kesehatan tentu membantu dalam memutuskan rantai covid maupun lebih menjaga kekebalan tubuh masyarakat, namun ia memiliki sisi pro dan kontra pada pelaksanaannya.

Contoh dalam permasalahan menggunakan masker saat berolahraga. Hal ini tentu menjadi suatu perdebatan dikarenakan adanya kepentingan kesehatan disaat pandemi. Beberapa masyarakat setuju apabila mereka menggunakan masker saat berolahraga, sedangkan lainnya tidak setuju karena organ pernapasan pada tubuh justru akan terganggu saat kita menggunakan masker. Dilansir dari website Alodokter, penggunaan masker saat olahraga memang tidak dianjurkan karena saat kita akan kesulitan untuk memasok oksigen dalam tubuh saat beraktivitas dimana olahraga adalah aktivitas yang memproduksi organ tubuh dua kali lebih cepat.

Pro kontra yang lain juga tidak hanya pada permasalahan olahrga. Tokoh besar Indonesia juga memiliki permasalahan dari adanya protokol kesehatan yakni Habib Riziq. Habib Riziq adalah pendiri atau pemimpin dari organisasi Front Pembela Islam dimana ia adalah putra dari Hussein Shihab. Habib Riziq sendiri mulai terkenal karena perdebatan namanya dimana sebenarnya ia bukanlah seorang Habib dari keturunan Nabi Muhammad SAW, melainkan tokoh spiritual atau anggota komunitas sekolah Tarikat Alawiyin di Yaman. .

Pada kasus Habib Rizieq, beliau dikenakan pelanggaran karena tidak mematuhi protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya. Sedangkan, seperti yang kita tahu sebenarnya masih banyak masyarakat yang juga tidak menggunakan masker saat pergi kemanapun. Kasus dari tokoh ini juga memang ramai diperbincangkan karena dianggap adanya tindakan curang ataupun campur tangan dari aparat keamanan karena disisi lain, pemerintah tetap membolehkan Habib Riziq menjalankan acara besar tersebut dengan mengundang banyak orang padahal kita berada di masa pandemi.

Perkembangan Habib Rizieq juga tidak berhenti sampai disitu. Pemerintah akhirnya melakukan pemeriksaan karena beliau dijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 sendiri berbunyi “ Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Sedangkan pada Pasal 216 KUHP sendiri berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Kedua pasal tersebut menjerat Habib Rizieq dikarenakan beliau dinyatakan telah menghasut masyarakat untuk melakukan tindak penolakan atau pembelaan atas penahanan beliau. Selain itu, baru-baru ini juga diketahui adanya insiden penembakan antara aparat polisi dengan Laskar FPI dimana insiden ini menyebabkan 6 orang tewas di lokasi akibat baku tembak. Kejadian ini tepatnya berada di Bundaran Badami depan Hotel Novotel, Karawang, Jawa Barat yang dimulai dengan mobil Laskar FPI yang tiba-tiba menggadang mobil kepolisian hingga bagian depan mobil penyok.

Runtutan kejadian antara Habib Riziq, para pembela FPI dan aparat kepolisian serta pemerintah memang meresahkan masyarakat. Pasalnya, permasalahan ini memang terlihat seperti tidak memiliki ujung dan semakin berkepanjangan. Dimana berawal dari perbedaan pendapat, pelanggaran tindakan hingga berujung pada adanya insiden yang sampai menewaskan beberapa orang. Sementara itu, sang tokoh sendiri yakni Habib Rizieq Syihab atau biasa disingkat dengan HRS tentu masih dalam pengawasan dan pemeriksaan polisi untuk kelanjutan dari beberapa permasalahan yang sudah terjadi.

Berkaitan dengan hal ini menurut saya, tidak ada salahnya menggelar acara yang melibatkan banyak massa asalkan panitia yang turut membantu berjalannya acara benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Selain itu, tentunya kita pribadi harus lebih menjaga diri sendiri baik dalam bersikap maupun berbicara dengan orang lain. Karena setiap orang tentu memiliki karakter dan pengaruh yang berbeda di lingkungan mereka masing-masing. Adanya peraturan juga berfungsi sebagai peningkat keamanan dari suatu daerah bukan malah membahayakan masyarakat lain atau hanya dijalankan oleh orang-orang yang tidak memiliki jabatan, namun peraturan dilakukan oleh semua orang yang ada di daerah tersebut.

 

 

 

Komentar