BELA NEGARA

 Desember, 22 2022

Bela Negara!!!


Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Kesadaran bela negara akan muncul dalam diri yang memahami akan fungsi bela negara sendiri sebagai Agent of Change, Iron Stock, Guardian of Value, Control Social, serta Moral Face. 

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Pada pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


Nilai-Nilai Bela Negara:

1. Cinta terhadap tanah air.

2. Sadar berbangsa dan bernegara.

3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.

4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.

5. Memiliki kemampuan awal bela negara.


Bentuk Implementasi Nilai-Nilai Bela Negara:

1. Bangga memakai produk dalam negeri.

2. Sadar akan adanya keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.

3. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

4. Bersedia mengorbankan diri demi tanah air.

5. Memiliki semangat untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan kemampuan diri masing-masing.

Komentar